Selasa, 25 November 2014

PROBLEMATIKA NILAI, MORAL DAN HUKUM

Problematika,Nilai,Moral,dan Hukum Dalam Masyarakat dan Negara.
Hukum sebagai norma harus didasarkan pada nilai moral.Apa artinya Undang-Undang jika tidak disertai moralitas.Norma moral adalah norma yang paling dasar.Norma moral menentukan bagaimana kita menilai seseorang.SUATU Hukum yang bertentangan dengan norma moral kehilangan kekuatannya,demikian kata thomas Aquinas.
Secara ideal,seharusnya manusia  taat pada norma moral dan norma hukum yang tumbuh dan tercipta dalam hidup sebagi upaya mewujudkan kehidupan yang damai,aman,dan sejahtera.Namun dalam kenyataannya terjadi berbagai pelanggaran,baik terhadap norma moral maupun norma hukum.Pelanggaran norma moral merupakan suatu pelanggaran etik,sedangkan pelanggaran terhadap norma hukum merupakan suatu pelanggaran hukum.
1.     Pelanggaran Etik
Kebutuhan akan norma etik di oleh manusia diwujudkan dengan membuat serangkaian norma etik untuk suatu kegiatan atau profesi.Kode etik profesi berisi ketentuan-ketentuan normatif etik yang seharusnya dilakukan oleh anggota profesi.Kode etik profesi dibutuhkan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi,dan disisi lain melindungi ,masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian.Meskipun telah memiliki kode etik,masih terjadi pelanggaran terhadap profesi.Contohnya: Dokter melanggar kode etik kedokteran.
Pelanggaran terhadap kode etik tidak diberikan sanksi lahiriah ataupun yang bersifat memaksa..Pelanggaran etik biasanya mendapat sanksi etik berupa rasa menyesal,bersalah,dan malu.Bila seorang profesi melanggar kode etik profesinya ia akan mendapatkan sanksi etik dari lembaga profesi,seperti teguran,dicabut keanggotaannya,atau  tidak diperbolehkan lgi menjalani profesi tersebut.



2.     Pelanggaran Hukum
Poblema hukum yang yang berlaku dewasa ini adalah masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat.Akibatnya banyak tarjadi pelanggaran hukum.Bahkan,pada hal-hal kecil yang sesungguhnya tidak perlu terjadi.Misalnya,secara sengaja tidak membawa SIM dengan sengaja dengan alasan hanya untuk sementara waktu.
Pelanggaran hukum dalam arti sempit berarti pelanggaran terhadap perundang-undangan negara.Sanksi atas pelanggaran hukum adalah sanksi pidana dari negara yang bersifat lahiriah dan memaksa masyarakat secara resmi (Negara) berhak memberi sanksi bagi warga negara yang melanggar hukum.
Bila dicermati, ada beberapa hal yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum pertama kesadaran/pengetahuan hukum yang lemah. Kesadaran/pengetahuan hukum yang lemah, dapat berefek pada pengambilan jalan pintas dalam menyelesaikan persoalan masing-masing. masyarakat yang tidak mengerti akan hukum, berpotensi besar dalam melakukan pelanggaran terhadap hukum. dalam hukum, dikenal dengan adanya fiksi hukum artinya semua dianggap mengerti akan hukum. Seseorang tidak dapat melepaskan diri dari kesalahan akan perbuatannya dengan alasan bahwa ia tidak mengerti hukum atau suatu peraturan perundang-undangan. Jadi dalam hal ini sudah sewajarnya bagi setiap individu untuk mengetahui hukum. Sedangkan bagi aparatur hukum atau elemen lain yang concern pada supremasi hukum sudah seharusnya memberikan kesadaran hukum bagi setiap individu.

Kedua adalah ketaatan terhada hukum. Dalam kehidupan sehari-hari tidak jarang budaya egoisme dari individu muncul. Ada saja orang yang melanggar hukum dengan bangga ia menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Misalnya pelanggaran terhadap lalu lintas. Oleh pelakunya menganggap itu hal-hal yang biasa-biasa saja, bahkan dengan bersikap bangga diri ia menceritakan kembali kepada orang lain perbuatan yang telah dilakukannya. Hal semacam ini telah mereduksi nilai-nilai kebenaran, sehingga menjadi suatu kebudayaan yang sebenarnya salah.

ketiga adalah perilaku aparatur hukum. Perilaku aparatur hukum baik dengan sengaja ataupun tidak juga telah mempengaruhi dalam penegakan hukum. Misalnya aparat kepolisian yang dalam menagani suatu kasus dugaan tindak pidana, tidak jarang dalam kenyataannya juga langsung memvonis seseorang telah bersalah. Hal ini dapat dilihat dengan perilaku aparat yang dengan “ringan tangan” terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana. Perilaku-perilaku semacam ini justru bukan mendidik seseorang untuk menghormati akan hukum. Ia menghormati hukum hanya karena takut akan polisi.

Keempat adalah faktor aparatur hukum. Seseorang yang melakukan tindak pidana, namun ia selalu bisa lolos dari jeratan pemidanaan, akan berpotensi bagi orang yang lain untuk melakukan hal yang sama. Korupsi yang banyak dilakukan namun banyak pelaku yang lepas dari jeratan hukum berpotensi untuk oleh orang lain melakukan hal yang sama. Adanya mafia peradilan, telah mempengaruhi semakin bobroknya penegakan hukum di negeri kita. Aparatur hukum yang sedianya diandalkan untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, justru melakukan pelanggaran hukum. Sebagai akibatnya masyarakat pesimis terhadap penegakan hukum.
Contoh pelanggaran hukum : Kecurangan saat pemilu,kasus Bank Century,dan lain-lain.
 Baru-baru ini kita juga di kagetkan lagi dengan berita ; Sebanyak 341 narapidana perkara korupsi mendapat remisi, Sebelas koruptor langsung menghirup udara bebas, ironisnya lagi salah satu dari penerima Remisi tersebut adalah besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan. Bukankah setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum (equality before the law). Seharusnya kita memandang Hukum adalah sebagai bagian dari cara kita hidup, bukan sebagai cara mempertahankan kekuasaan semata.
Tapi,lihatlah sebaliknya sungguh Miris memang Kisah nenek Minah, yang hanya dengan mengambil beberapa buah kakao, seorang nenek tua harus dihukum atas perbuatan yang sudah dia sesali. Kalau kita membandingkan kisah si nenek dengan kisah para koruptor kelas kakap yang kasus hukumnya diputus bebas. Banyak sekali Diskriminasi hukum menimpa kaum miskin.
Seharusnya para penegak hukum mampu menegakkan hukum seadil-adilnya,tidak ada lagi diskrimanan terhadap si miskin sehingga terciptalah keadilan.
Permasalahan  hukum di dindonesia dapat diminimalisasi  melalui proses pendidikan yang diberikan kepada masyarakat,diharapkan wawasan pemikiran mereka pun semakin meningkat sehingga mempunyai kemampuan untuk memikirkan banyak alternatif dalam usaha memecahkan masalah  hukum dan tidak melakukan pelanggaran hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar