Selasa, 18 November 2014

Hakikat, Fungsi, dan Perwujudan Nilai, Moral, dan Hukum

HAKIKAT,FUNGSI,DAN PERWUJUDAN NILAI,MORAL,DAN HUKUM
1. Hakikat Nilai dan Moral
Bertens menyebutkan ada tiga jenis makna etika,yaitu :
  1. Etika berarti nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorangatau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
  2. Etika berarti kumpulan asas atau nilai moral.
  3. Etika berarti ilmu tentang baik buruk.

Beberap pendapat tentang pengertian nilai ,dapat diuraikan sebagai berikut :
  1. Menurut Bambang Daroeso,nilai adalah sesuatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu,yang menjadi dasar pentu tingkah laku seseorang.
  2. Menurut Darji Darmodiharjo adalah kualitas atau keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir atau batin.

Dalam kehidupan ini banyak sekali nilai yang melingkupi kita. Nilai yang beragam dapat diklarifikasikan ke dalam macam atau jenis nilai.
Prof.Drs.Notonegoro,S.H menyatakan ada tiga macam nilai,yaitu :
a. Nilai materiil
b. Nilai vital
c. Nilai kerohanian

Dalam filsafat nilai secara sederhana dibedakan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Nilai logika
b. Nilai etika
c. Nilai estetika

2. Norma Sebagai Perwujudan dari Nilai
Nilai penting bagi kehidupan manusia,sebab nilai bersifat normative dan menjadi motivator tindakan manusia. Namun demikian, nilai belum dapat berfungsi secara praktis sebagai penutun prilaku manusia itu sendiri.
Sehingga munculnya norma yang merupakan konkretisasi dari nilai yang merupakan sebagai perwujdan dari nilai itu sendiri.
Norma-norma yang berlaku dimasyarakat ada empat macam,yakni sebagai berikut :
a. Norma agama
b. Norma kesusilaan/moral
c. Norma kesopanan
d. Norma hukum

Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi,yaitu :
a. Norma agama
b. Norma moral
c. Norma adat
d. Norma hukum

3. Hukum Sebagai Norma
Hukum pada daarnya adalah bagaian dari norma,yaitu norma hukum,jadi,jika berbicara mengenai hukum adalah sebagai norma hukum.
Hukum sebagai norma berbeda dengan ketiga norma sebelumnya,perbedaan yang dimaksud diatas adalah :
  1. Norma hukum datangnya dari luar diri kita sendiri,yaitu dari kekuasaan / lembaga yang resmi dan berwenang.
  2. Norma hukum dilengkapi sanksi pidana atau pemaksa secara fisik. Norma lain tidak dilekati sanksi pidana secara fisik.
  3. Sanksi pidana atau sanksi pemaksa itu dilaksanakan oleh aparat Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar